Ilustrasi - Warga memotret kawasan Bundaran HI dengan gawainya di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Meski Pemprov DKI Jakarta masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor di Ibu Kota pada 30 April 2023 karena momen Lebaran 2023, namun sejumlah warga terpantau masih beraktivitas dan berolahraga di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/focIlustrasi - Warga memotret kawasan Bundaran HI dengan gawainya di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Meski Pemprov DKI Jakarta masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor di Ibu Kota pada 30 April 2023 karena momen Lebaran 2023, namun sejumlah warga terpantau masih beraktivitas dan berolahraga di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Ilustrasi – Warga memotret kawasan Bundaran HI dengan gawainya di Jakarta, Minggu (30/4/2023). Meski Pemprov DKI Jakarta masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor di Ibu Kota pada 30 April 2023 karena momen Lebaran 2023, namun sejumlah warga terpantau masih beraktivitas dan berolahraga di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Jakarta, Sidik.co.id – Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir,” ujar Dini melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *