Sidik. Co. Id Satlantas Polresta Bogor Kota, melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) blue light (sinar biru) patrol dan penindakan, menertibkan, kepada pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi secara humanis. Kegiatan tersebut dilaksanakan yang berada di wilayah Jl. Raya Tajur (PD. Hasan) Kota Bogor, Kamis 08 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, S.I.K, M.I.K, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan dari Bapak Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H, S.I.K, M.H. “Sesuai arahan Bapak Kapolresta kami Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan penindakan dan melarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi di Kota Bogor, “terang Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih.
Hal tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, “setiap orang dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi tanpa izin.” Kasat Lantas Polresta Bogor Kota menegaskan dengan dilaksanakannya penindakan tersebut, harapan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Bogor.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota secara tegas menghimbau kepada para pengguna knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi agar segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI). “Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi, maka kami Satlantas Polresta Bogor Kota akan menindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, “ucap Kompol Galih.
(Kabiro: Sidabutar)