Kampar,Sidik.co.id – Pungutan liar (Pungli) atau kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap mobil pembawa sawit akan ditertibkan oleh pihak Polsek Tapung Hulu.
Kutipan tersebut sebesar 10 Ribu perton untuk mobil yang melewati ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Dengan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kegiatan Pungli tersebut dan Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kutipan portal jalan atau ampang – ampang.
Surat pemberitahuan larangan kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang yang didapat awak media Senin sore (1/4/2024) dan surat tersebut ditanda tangan langsung oleh Pj Kades Danau Lancang Nanda A.H Pulungan tertanggal 28 Maret 2024.
Salah satu isi surat tersebut, bahwa kegiatan kutipan uang setiap pengguna jalan di Desa Danau Lancang tidak dibenarkan oleh perundang – undangan, untuk itu tidak ada lagi kegiatan kutipan dengan dasar apapun.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Hermoliza ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan sudah ada surat edaran dari Dari Desa Danau Lancang terkait kegiatan kutipan ampang – ampang.
“Sudah ada surat edaran dari Desa dan besok kita cek di TKP Tempat Kejadian Perkara,” kata Hermoliza.
Diterangkan lebih lanjut oleh Hermoliza, akan dilakukan penertiban dan juga akan koordinasi dengan Pj Kades nya. (Tim)