Bengkalis,Sidik.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Pergam, Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (24/4/2024).
Terduga pelaku, P (19) dan DA (35), ditangkap setelah tim patroli Kapal Polisi Kedidi-3015 menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya penumpang membawa narkotika di kapal penyeberangan di sekitar Pelabuhan Pergam.
Komandan Kapal Polisi Kedidi-3015, IPTU FRANS JULYANTO SIMANJUNTAK., S.Tr.Pel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi tersebut. Tim melakukan penyelidikan di Dermaga Pelabuhan Pergam, Pak Itam Rt. 007 Rw 003 Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim KP. Kedidi-3015 mencurigai dan melakukan pemeriksaan di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Pergam terhadap dua orang laki-laki yang sedang mengendarai Motor NMax warna hitam Nopol BM 6569 SAA.
Dalam pemeriksaan, berhasil diamankan satu bungkusan plastik putih di dalam helm warna putih yang didalamnya terdapat 1 paket bungkusan teh Cina warna hijau Qing Shan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1015 gram yang dipegang oleh Saudara P (19). Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke KP. Kedidi-3015 di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau.
Selain itu, tim juga menyita 1 buah HP Vivo Y17 warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 200.000, 1 buah helm warna putih merk Optical Bogo, dan 1 unit Motor N Max warna hitam Nopol BM 6569 SAA sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan lain, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja para anggotanya di lapangan. “Terima kasih atas kinerjanya, tingkatkan selalu patroli dan perangi peredaran narkoba. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sumber: PID KORPOLAIRUD