Batam, sidik. Co. Id
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Irwasda Polda Kepri dan PJU Polda Kepri menerima kunjungan dan Silaturahmi Ombudsman RI Provinsi Kepri, dan turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala keasistenan utama pengaduan Masyarakat RI Bapak Patnuaji Agus Indrarto S.S., kegiatan dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri. Selasa (7/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan amanat dari Bapak Kapolda Kepulauan Riau yang tengah terlibat dalam kegiatan video conference bersama Bapak Kapolri. Sebelumnya, saya ingin mengucapkan selamat datang kepada pimpinan Ombudsman RI di Kepulauan Riau. Pentingnya penilaian terhadap kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik menjadi fokus utama. Ini sebagai dorongan bagi penyelenggara pelayanan publik agar memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kemudian di tahun 2023 menjadi momentum penting dengan terlaksananya penilaian terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Polri, terutama Polda Kepulauan Riau, yang berjalan dengan baik. Hasil penilaian tersebut perlu dijadikan pijakan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan rekomendasi dan harapan untuk masa yang lebih baik dalam memberikan pelayanan yang Prima,” Ucap Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.


Di Tahun 2024 ini menjadi tahun yang ditandai dengan kembali dilaksanakannya penilaian oleh Ombudsman RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan dan sebagai alat ukur dalam upaya penyelenggaraan pelayanan yang lebih baik di lingkungan Polri, khususnya Polda Kepulauan Riau. Dalam hal ini, penting bagi seluruh penanggung jawab dan penyelenggara pelayanan untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik, termasuk melaksanakan analisis dan evaluasi berkala guna meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat,” Ujar Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Pak Wakapolda dan rekan-rekan, untuk berpartisipasi dalam penilaian pelayanan publik kita tahun ini. Sejak tahun 2022, kami telah mengubah pendekatan penilaian dari survei kepatuhan menjadi lebih berorientasi pada standarisasi sarana prasarana, bahkan meningkatkan ke pendekatan awal untuk mendapatkan opini mengenai pelayanan publik Serta ketersediaan sarana prasarana dan kompetensi pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pelayanan, standarisasi pelayanan publik itu sendiri, penilaian dari pengguna langsung dengan meminta masukan dari masyarakat, serta laporan pengaduan yang diterima. Setelah penilaian dilakukan, rapor akan diberikan agar dapat melakukan konsultasi lebih lanjut,” Tutur Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat

Lebih Lanjut Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menegaskan Secara umum, sejak dilaksanakannya program ini pada tahun 2015, persentase penyelenggara pelayanan publik yang masuk dalam kategori zona hijau hanya sebesar 9,8%. Namun, pada tahun 2022, angka tersebut meningkat menjadi 45,5%, dan pada tahun terakhir, persentasenya meningkat lagi menjadi 70,7% secara nasional. Meskipun merupakan berita baik, hal ini juga menjadi tantangan bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Harapannya di tahun 2024 Polda Kepri bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam meningkatkan pelayanan publik, kami berfokus pada peningkatan kemampuan, penampilan, sikap, perhatian, dan tindakan yang dilakukan. Kami semua memiliki harapan dan keyakinan bahwa di tahun ini, pelayanan publik di Polda Kepri dan polres jajarannya akan mengalami akselerasi perbaikan yang lebih baik lagi, sehingga semua dapat masuk ke dalam zona hijau dan meningkatkan skornya dalam Pelayanan Publik,” Tegas Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. Editor Redaksi. Sumber jurnal polisi. Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *