Sidik. Co. Id
Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun Di kejaksaan negri simalungun
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar- Simalungun Peduli Pemberantasan Korupsi dan Narkotika melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera Utara,Senin (27/5/24) menuntut Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun terhadap 11 (sebelas) penyalahguna narkotika dengan dalih untuk biaya rehabilitasi.
     Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun yang dikomandoi oleh Dapot Purba,S.H. menuding Kejari Simalungun mengendapkan laporan pengaduan dugaan pungli tersebut karena rentang waktu laporan hingga aksi digelar sudah cukup lama sekitar 6 bulan tapi belum ada tindak lanjut dari Kejari Simalungun.
     Pantauan awak media ini di lokasi aksi unjuk rasa,massa melakukan orasi dengan pengeras suara,membawa poster seruan aksi dan keranda mayat yang kemudian dibakar sebagai simbolis matinya penegakan hukum oleh Kejari di kabupaten Simalungun.
Dapot Purba mengatakan,pada tanggal 27 Desember 2023 lalu pihaknya telah melaporkan ke Kejari Simalungun terkait adanya dugaan praktik pungutan liar uang rehabilitasi terhadap penyalahguna Narkotika di BNNK Simalungun,namun hingga aksi digelar belum ada tindak lanjut ataupun kejelasan sudah sejauh mana prosesnya.
“Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Simalungun tidak bereaksi atas laporan pengaduan masyarakat tersebut. Kami menduga kedua lembaga ini (BNN dan Kejaksaan Simalungun) bermain ‘kotor’ dan mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai lembaga pelayanan publik yang bersih, terbuka dan terbebas dari praktik Korupsi” ungkap Dapot Purba saat diwawancara.
Berikut merupakan tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun :
– Kejaksaan Simalungun harus segera mengungkap, memberantas ada atau tidaknya laporan dugaan pungutan liar diwilayah BNNK Simalungun.
– Mendesak pihak kejaksaan Simalungun harus tanggap terhadap Lapdu masyarakat secara cepat agar dpt memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
– Mendesak agar Kejaksaan Negeri Simalungun harus melakukan transparansi dan menyelidiki secara menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar yang terjadi di BNN Simalungun.
– Menduga pihak Kejaksaan Simalungun lambat dalam penanganan pengaduan masyarakat yg sudah diserahkan sejak dari 5 bulan yg lalu ditengarai “mengendap” dan tak kunjung ada kejelasan penanganan.
– Menduga dengan adanya program ekstraordinary di lingkungan BNN Simalungun dalam praktik penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika yang sebenarnya berkedok pungli.
– Mendesak pihak Kejaksaan negeri Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggaran negara (rutinitas dan program ekstraordinary) yg dimana peruntukannya untuk penyalahguna narkotika yang terdiri dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dilingkungan BNN Simalungun provinsi,Sumatera utara.
– Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dpt membuktikan yg terlibat pungutan liar harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
– Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengambil alih kasus atas penangkapan dan penahanan yg dilakukan oleh BNN Simalungun tahun lalu dengan melakukan ekspose perkara secara terbuka sebagaimana pihak kejaksaan negeri Simalungun termasuk salah satu aparat penegak hukum dari Tim Assesment Terpadu (TAT).
– Meminta dan mendesak kepada kepala Kejaksaan Negeri Simalungun untuk menanggapi dan mau audiensi dgn duduk sama rata bersama seluruh massa aksi.
Hingga semua tuntutan selesai disampaikan oleh orator aksi,perwakilan dari pihak Kejari Simalungun tidak ada yang datang menemui massa Aliansi Masyarakat Siantar-Simalungun sehingga sebelum membubarkan diri kordinator aksi mengatakan akan kembali lagi pada hari Jumat untuk menggelar aksi yang sama sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *