Sidik. Co. Id
Tim TIMPORA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Berhasil Menangkap WNA Ilegal.Didapatkan informasi dari masyarakat,Kamis (23/05/2024) dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai langsung diperiksa.
Dalam siaran PERS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai,Jumat (31/05/2024) diperoleh penjelasan dari hasil pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dan berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia. Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;
– 1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (i-KAD);
– 1 (satu) buah Kartu Surat Izin Mengemudi Internasional Bangladesh;
– 2 (dua) unit Handphone;
– Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.
Dari Hasil Pemeriksaan, juga diketahui bahwa WN Bangladesh berinisial MWA
tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda masuk.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Dari Gelar Perkara, Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Dumai menetapkan WN Bangladesh berinisial MWA tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yakni ”Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ((Ril/c2p/indra k