Sidik. Co. Id. Rupat Utara. Pemerintah Desa (Pemdes) serta warga setempat, menggelar Musyawarah Desa untuk membahas perencanaan peraturan Desa terkait penertiban hewan ternak di kawasan pertanian. Jumat (27/09/2024).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Sukadamai Kecamatan Rupat Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa , Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Amiruddin dan seluruh staf Desa, anggota BPD, Pendamping Desa juga Bhabinkamtibmas desa Sukadamai Bripka Naik Hutabarat beserta Babinsa Desa Sukadamai Kopda Erwin dan tamu undangan serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara tegas larangan dan sanksi terkait masalah ternak hewan di kawasan pertanian. Dalam musyawarah tersebut, dibahas juga penekanan ulang tentang aturan-aturan pemerintah Desa yang disesuaikan dengan daerah

Kades Sukadamai Abdul Aris. S. Pd menyampaikan bahwa penertiban hewan ternak merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan kawasan pertanian di Desa Sukadamai“Kami berharap melalui peraturan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan pertanian dari gangguan hewan ternak, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Desa,” ujarnya.

Selain itu, pemilik hewan dihimbau untuk lebih memperhatikan hewan ternaknya agar tidak masuk ke pekarangan para petani. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama warga, guna menghindari konflik dan menjaga harmoni di lingkungan Desa Sukadamai

Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengikat bagi seluruh warga Desa Sukadamai, demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas pertanian ternak yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *