Sidik. Co. Id. Rupat utara.Selasa 1 Oktober 2024
RKPDES 2026 DAN DURKP
Penyusunan RKPDesa Daptar usulan RKPDesa tahun 2026 desa Titu Akar kecamatan Rupat utara kabupaten Bengkalis
Kata sambutan dari pj kades desa Titi akar Adi putra.S.Pd.I.M.AP Mengucapkan terimakasih kasih kepada camat Rupat Aulia Fikri. S. Sos. M. Si beseta staf juga seluruh kepala UPT yang ada di sekecamatan Rupat utara.
Kata sambutan Camat Rupat Utara Aulia Fikri.S.sos.m.si Membuka langsung Musrenbangdesa tahun pembangunan .2026 dalam sambutan nya juga mengatakan desa Titi akar ini desa paling besar menyerap kan anggaran APBD sekecamatan Rupat Utara.
Camat Rupat utara meminta kepada semua masyarakat bisa memantau semua pekerjaan yang ada di desa Titi Akat bagus itu pembangunan dari dana desa mau pun dari APBD Apa lagi di tahun 2024 ini desa titi Akar yang paling banyak mendapatkan pembangunan dari dana APBD Kabupaten Bengkalis
Setelah musrenbangdesa resmi di buka Oleh camat Rupat utara bapak Aulia Fikri. S. Sos. M. Si. Di adakan fhoto bersama tamu undangan dari kecamatan Rupat utara.
UPT perpustakaan menyampaikan untuk pembangunan pisik kita memang tidak ada. UPT perpustakaan juga menghimbau penting nya pojok baca bagi masyarakat.
Musrenbangdesa di aula kantor desa Titi akar kecamatan Rupat utara di ikuti seluruh kepala sekolah SD. SMP. SMK yang ada sedesa Titi akar
Juga dihadiri langsung oleh kasi PMD (Panut.S.Pd) juga korwilcam Bapak(Arafik) Ketua BPD desa Titi akar. RT /RW juga kadus beserta Staff sedesa Titi akar
UPT Bapenda Sopyan mengatakan masih ada sebesar 70℅ sekian persen yang tidak membayar pajak PBB.Yang terbayar sebesar 20℅sekian.
UPT pariwisata dan olahraga . Pariwisata ada dua pantai yang dikelola pemda salah satu nya pantai selat baru dan yang kedua pantai lapen kecamatan Rupat Utara Kabupaten bengkalis
Menurut kepala UPT pariwisata untuk hotel” Maupun Villa di kecamatan Rupat Utara sampai sekarang sudah banyak menyumbang PAD daerah kabupaten Bengkalis Melalui pajak
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Titi Akar.BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas.Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan.
Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026 Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat .
Usulan ” akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026 Selain membahas RKP Desa Tahun 2026 kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat kecamatan Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes,