Sidik. Co. Id. Kabupaten Bogor-Tim gabungan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Kota Wisata Cluster Salzburg Blok SA1 No. 20, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/12/2024) sekira jam 17.00 WIB, yang dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil mengambil 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara dan Kasi Humas Polres Bogor Ìptu Desi Triana, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor Jl. Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan oleh 6 orang pelaku dengan menyasar rumah kosong, yang di mana para pelaku saat melakukan aksinya dengan mengendarai mobil, melihat rumah TKP dalam keadaan digembok dari luar sehingga menduga rumah tersebut dalam keadaan kosong, “ujarnya.

Kemudian salah satu dari pelaku menuju ke pagar rumah dan merusak gembok pagar lalu menuju pintu depan rumah dan mencongkel pintu tersebut lalu tiga orang pelaku masuk ke dalam rumah sedangkan tiga orang pelaku lainnya mengawasi keadaan dari dalam mobil.

Pelaku yang masuk ke dalam rumah kemudian menuju kamar utama mencari barang-barang berharga dan di dalam kamar utama tersebut terdapat brankas, selanjutnya pelaku kemudian berusaha membuka paksa dengan dicongkel menggunakan linggis, akan tetapi pada saat pelaku berusaha membuka paksa brankas tersebut diketahui oleh saksi yang berada di lantai dua rumah karena mendengar suara berisik dari lantai bawah sehingga saksi turun ke lantai bawah dan melihat para pelaku yang kemudian pelaku yang aksinya diketahui oleh saksi.

Kemudian para pelaku mengancam saksi untuk diam dan tidak melawan lalu saksi disekap atau dikurung di dalam kamar utama dengan dikunci dari luar kemudian pelaku mengambil kunci kontak mobil yang berada di meja di ruang tamu selanjutnya membawa pergi mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang terparkir di depan rumah.

Tim gabungan telah berhasil menangkap 4 orang dari 6 orang pelaku, 1 orang ditangkap di Jakarta yaitu Sdr. DA dan 3 orang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan yaitu Sdr. HS, N dan Sdr. ZA, sedangkan 2 orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.

Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu: Sdr. HS, sebagai otak atau yang mempunyai niat untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku lainnya, dan pada saat kejadian ikut masuk ke dalam rumah, sedangkan Sdr. N dan Sdr. ZA, mengawasi keadaan pada saat pelaku lain masuk ke dalam rumah melakukan pencurian, selain itu membawa mobil hasil curian menuju ke Palembang, dan Sdr. DA sebagai supir yang mengemudikan atau membawa mobil hasil curian dari lokasi kejadian.

Tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang, Sumatera Selatan.

Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, “jelas AKP Aulia Robby Kartika Putra.

Parlindungan,S.A.Md.Kep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *