Sidik. Co. Id. Rupat. Bripka Irham selaku Bhabinkamtibmas Desa hutan panjang dan pangkalan pinang memberikan himbauan penting kepada warga Desa binaan terkait keamanan hewan ternak

Senin 3 Januari2025 pukul 10.00 WIB.– Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Bripka Irham selaku Bhabinkamtibmas Desa hutan panjang. Pangkalan pinang kecamatan Rupat memberikan himbauan penting kepada warga Desa hutan panjang dan pangkalan pinang terkait keamanan hewan ternak yang berkeliaran dihalaman umum.

Dalam himbauannya, Bripka Irham menekankan beberapa hal krusial, terutama soal pengawasan dan keamanan hewan ternak. Warga dihimbau untuk selalu menjaga hewan ternaknya, seperti sapi, kambing dan lain-lain agar tidak berkeliaran bebas di jalanan atau merusak tanaman warga sekitar. Hewan ternak yang dibiarkan tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerugian bagi petani lokal dan memicu konflik antarwarga.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kandang. Kebersihan kandang yang baik tidak hanya mencegah penyebaran penyakit pada hewan ternak, tetapi juga mencegah bau yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kandang yang kotor dan tidak terawat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan menurunkan kualitas lingkungan. Untuk itu, Bripka irham mengimbau warga agar rutin membersihkan kandang ternaknya dan memastikan pembuangan kotoran ternak dilakukan dengan benar.

“Kebersihan kandang adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menjaga kebersihan, kita tidak hanya menjaga kesehatan hewan, tetapi juga kenyamanan tetangga. Hewan yang sehat dan lingkungan yang bersih menciptakan ketertiban di kampung kita,” ujar Bripka Irham dalam himbauannya.

Kegiatan ini juga disertai dengan pelaksanaan himbauan ke rumah-rumah warga yang memiliki ternak sapi dan dan lain-lain.untuk memastikan semua hewan mendapatkan yang diperlukan.

Dengan adanya himbauan dari Bhabinkamtibmas dan himbauan ternak ini, diharapkan warga Desa hutan panjang dan desa pangkalan pinang.semakin aktif dalam menjaga ternak mereka agar tidak mengganggu lingkungan sekitar serta menjaga kesehatan dan kebersihan kandang untuk menciptakan suasana yang harmonis dan sehat di desa.

Undang ” Pelepasan ternak kehalaman umum dan di pekarangan orang lain dapat di pidana karena melanggar pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp. 2.250.000 atau 549 Rp. 3.750.000 atau kurungan selama 14 Hari

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *