Peluncuran Tahapan Pilkada Serentak 2024: DIY Tetapkan Prosedur Khusus, 37 Provinsi Bersiap untuk Pemilihan Gubernur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.